Berbicara tentang hak dan kewajiban yang terkait dengan keuangan tentu kita akan memikirkan berbagai alasan saat mengeluarkan uang –termasuk di dalamnya adalah alasan pun tujuan membayar pajak. Apalagi membayar pajak ini sudah masuk pada ranah ‘hukum wajib’ sebagai warga negara.
Sejatinya tindakanmempertanyakan sebauh alasan seperti itu sah-sah saja, bahkan tak diharamkan karena ia masuk sebagai sikap tanggungjawab. Bahwa dalam setiap mengeluarkan uang kita harus tahu alasan dan kebutuhannya. Ya, pajak adalah kontribusi wajib pada negara yang terutang oleh orang pribadi ataupun badan yang sifatnya bisa dikatakan “memaksa” berdasar pada undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dengan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal yang melatarbelakanginya adalah, bahwa untuk membiayai pengeluarannya negara membutuhkan penerimaan, yang salah satunya berasal dari pajak. Untuk membiayai pengeluaran rutin negara pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutanya di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang sebagian besar dikelola Direktorat Jenderal Pajak – Kementrian keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik ditingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/kota.
Daftar Isi
Guna mengetahui alasan, pun tujuan membayar pajak, maka kita harus mengerti beberapa jenis pajak, di bawah ini adalah beberapa di antaranya.
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah dan lain sebagainya.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
Selain dikenakan PPn, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Hal yang dimaksud Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah sebagai berikut:
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris,serta kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
PBB adalah Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi seluruh penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik propinsi maupun
Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak yang dipungut Pemerintah Daerah tingkat Propinsi meliputi:
a) Pajak Kendaraan Bermotor.
b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d) Pajak Air Permukaan
e) Pajak Rokok
Pajak-pajak yang dipungut Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota meliputi:
a) Pajak Hotel
b) Pajak Restoran
c) Pajak Hiburan
d) Pajak Reklame
e) Pajak Penerangan Jalan
f) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g) Pajak Parkir
h) Pajak Air Tanah
i) Pajak sarang Burung Walet
j) Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan
k) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Setelah mengetahui beberapa jenis pajak di atas, pengertian yang harus kita ketahui sehingga bisa sedikit paham tentang tujuan membayar pajak adalah, bahwa negara membutuhkan sejumlah uang untuk oprasional pemerintahan yang dibiayai dari iuran dalam perkembangan jaman sekarang. Biaya oprasional pemerintah tersebut salah satu contohnya adalah untuk keamanan, yaitu membayar tentara yang menjaga kedaulatan negara dan polisi yang menjaga ketertiban di masyarakat, juga kenyamanan untuk pembiayaan fasilitas umum. Pajak mesti dibayar karena merupakan iuran wajib dengan adanya kesepakatan antar individu agar negara diberi kewenangan memungut pajak melalui undang-undang.
Selain itu masih banyak lagi alokasi dana pajak ini. Beberapa komponen APBN yaitu belanja gaji pegawai negeri, TNI dan POLRI, belanja barang /jasa, belanja modal, belanja utang/bunga, belanja subsidi, bantuan sosial dan bantuan lain-lain. Bahkan PNS yang acap kita temukan di kantor-kantor pelayanan publik itu juga digaji dari APBN/APBD yang sebagian besar dari pajak.
Tidak ada negara yang bebas pajak, namun ada negara yang tarif pajaknya rendah, dan negara mampu mencukupi pengeluaranya dalam rangka mengelola negara dari sumber dana non pajak, misal dari kekayaan alam yang dimilikinya.
Membayar pajak ini menjadi satu keharusan, alias hukumnya wajib, pasalnya apabila tidak membayar pajak, akan ada pihak yang diuntungkan. Yaitu mereka yang paling kaya, mereka yang banyak eksploitasi sumber daya alam, dan juga mereka yang acap menggunakan fasilitas umum.
Pajak yang dipungut negara dari orang kaya akan didistribusikan untuk membiayai kepentingan publik, pembangunan fasilitas publik sehingga menciptakan lapangan kerja baru. Dengan adanya kesempatan kerja maka pendapatan terdistribusi pula yang pada akhirnya distribusi pendapatan masyarakat akan merata, kesenjangan antara kaya dan miskin berkurang.
Karenanya, apabila tidak membayar pajak tentu akan ada pertanyaan; siapa yang paling rugi? Tentu mereka yang tidak ikut serta dalam kegiatan ekonomi dan tidak punya penghasilan, karena tidak adanya pajak maka distribusi
pemerataa pendapatan tidak ada dan kesenjangan yang kaya dan miskin semakin besar.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi pun tujuan membayar pajak itu sebagai berikut:
a) Sebagai sumber penerimaan negara kemudian digunakan untuk pembiayaan/pengeluaran rutin negara.
b) Digunakan untuk pembiayaan fasilitas umum
c) Sebagai alat pengatur (regulasi) mencapai tujuan-tujuan tertentu. Sebagai contoh adalah membebani pajak barang mewah tertentu untuk mengurangi laju konsumsi
d) Pajak untuk stabilitas harga dan konsumsi dengan menaikan atau menurunkan tarif pajak atas barang tertentu.
[het]