Perusahaan pinjaman online ilegal semakin banyak dan marak beredar. Kebanyakan dari mereka bahkan membebankan bunga yang tidak manusiawi untuk pinjaman kecil dengan tenor singkat. Hingga kemudian muncul banyak pernyataan di mana pinjaman online ilegal boleh tidak usah dibayar. Benarkah demikian?
Seperti yang kita tahu, kasus pinjaman online ilegal yang merugikan banyak orang tak hanya sekali terjadi. Berita soal pinjaman online ilegal dengan bunga yang mencekik dapat kita temukan ratusan atau bahkan ribuan di mesin pencari.
Hal tersebut bisa terjadi karena kurangnya literasi masyarakat soal legalitas perusahaan financial technology (fintech) di era digital seperti sekarang. Di mana perusahaan yang baik adalah mereka yang sudah terdaftar secara resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal kalau mau meluangkan sedikit waktu untuk mencari legalitas perusahaan pinjaman online tersebut bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id/
Akibat banyaknya kasus pinjaman online ilegal yang berlaku kasar dan kurang ajar, bahkan sampai menyebar data pribadi para peminjam membuat banyak masyarakat geram. Akhirnya, muncul berbagai macam respon dan aksi terhadap para perusahaan pinjol ilegal.
Di mana tak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa pinjaman online ilegal tidak usah atau tidak perlu dibayar. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk sanksi hukuman agar mereka jera dan tidak terus melanjutkan bisnis kotornya.
Nah, kira-kira apakah langkah tidak membayar pinjaman online ilegal tersebut dibenarkan?
Siapa sangka pendapat soal pinjaman online ilegal tidak usah dibayar ternyata pertama kali muncul dari Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan. Di mana hal tersebut ia nyatakan di hadapan jurnalis media di sela-sela sesi wawancara. Beliau menegaskan bahwa jika pengguna pinjaman online ilegal yang tidak membayar pinjamannya tidak bisa digugat atau dituntut secara hukum.
Sebaliknya, perusahaan pinjaman online ilegal yang menuntut penggunanya tersebut justru malah akan dikenai sanksi di mana operasional usaha mereka yang tidak memiliki izin resmi akan ditutup. Akibat tidak adanya izin resmi untuk beroperasi tersebut, perusahaan pinjol ilegal ini juga tidak akan mendapatkan fasilitas perlindungan dari negara terkait bantuan hukum ataupun aspek lain yang dibutuhkan.
Setelah pernyataan tersebut keluar, banyak korban pinjaman online ilegal seakan mendapatkan angin segar. Di mana mereka tidak perlu khawatir lagi soal ancaman hukum yang dilontarkan perusahaan pinjol ilegal.
Namun Anda tidak boleh senang dulu, sebab pernyataan tersebut hanya berasal dari satu pihak. Lantas, bagaimana pandangan hukum secara umum mengenai kasus pinjaman online ilegal yang tidak dibayar ini?
Bagaimana pandangan hukum soal pernyataan pinjaman online ilegal yang tidak perlu dibayar? Apakah benar tidak ada hukum yang akan menjerat para pelaku pinjaman online gagal bayar ini?
Seperti telah kami kutip dari situs HukumOnline.com, aturan transaksi pinjaman online ini seluruhnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa jika perusahaan pinjaman online yang beroperasi secara ilegal atau tanpa memiliki izin operasional, maka seluruh perjanjian dan kesepakatan yang terjadi di antara kedua belah pihak dianggap tidak sah atau dibatalkan. Yang dimaksud ke dalam perjanjian atau kesepakatan dalam hal ini mencakup seluruh bunga, denda ataupun biaya lain yang dibebankan pada peminjam dana atau pengguna jasanya.
Sederhananya, jika Anda adalah seorang yang menjadi korban pinjaman online ilegal, maka Anda tidak berhak membayar bunga atau denda yang dibebankan. Dengan kata lain, cukup hanya membayar pinjaman pokok yang Anda terima.
Namun hal tersebut memang tidak ada pernyataan yang mengharuskan atau mewajibkan. Apabila Anda memang bertekad untuk gagal bayar atau sengaja tidak membayar pinjaman online ilegal ini, maka seluruhnya kami kembalikan pada moralitas masing-masing.
Hanya saja satu hal yang perlu digarisbawahi, bahwa terdapat beberapa risiko harus Anda tanggung. Mulai dari data diri yang disebar, teror debt collector yang kasar dan berlebihan, dan masih banyak lagi lainnya. Selain itu, tentunya ada beban moral lain yang perlu Anda tanggung seperti moralitas agama atau keyakinan yang Anda anut.