Tak terasa sudah memasuki minggu terakhir bulan Ramadan. Itu berarti, Hari Raya Idul Fitri akan segera tiba. Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia saat mendekati hari raya keagamaan, para pekerja akan mendapatkan Tunjang Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. THR ini merupakan hak bagi para pekerja dan sebuah kewajiban bagi para pengusaha untuk membayarkannya.
Meskipun THR adalah hak para pekerja, namun kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya pada karyawannya. Jika kamu adalah salah satu orang yang tidak menerima THR pada hari raya keagamaan kali ini, ada baiknya kamu mulai mengenali Permenaker No. 6 tahun 2016 yang secara rinci telah mengatur hal-hal berkaitan Tunjangan Hari Raya. Berikut adalah hal penting tentang THR yang perlu kamu ketahui!
Daftar Isi
Perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerja atau buruhnya selama sekali dalam setahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing. Beberapa perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri hanya pada karyawan beragama Islam, ada juga yang memberikannya kepada seluruh pekerja.
Jika sudah memberikan THR di Hari Raya Idul Fitri, maka perusahaan tidak perlu memberikan THR di hari raya keagamaan yang lain seperti Natal, Waisak, dan lain sebagainya.
[Baca juga: Tips Mengelola Keuangan Menjelang Lebaran]
Menurut Permenaker No.6 tahun 2016, setiap pelaku usaha yang mempekerjakan orang dengan upah imbalan wajib membayarkan THR, baik itu berbentuk perusahaan, perkumpulan, yayasan ataupun perorangan.
Semua pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat ia bekerja. Ini diberikan pada seluruh pekerja yang terikat atau memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian waktu tidak tertentu.
Tunjangan Hari Raya harus diberikan selambat-lambatnya seminggu atau 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan. Dan, bagi perusahaan yang terlambat dalam memberikan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Bagi para pengusaha yang tidak mau membayar THR pada pekerjanya akan dikenai hukuman sesuai dengan yang berlaku pada pasal 17 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok tentang Tenaga Kerja. Hukumannya pun berupa denda maupun pidana kurungan.
[Baca juga: Tips Menekan Pengeluaran di Bulan Ramadhan]
Mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR penuh sesuai upah selama satu bulan. Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, besaran THR akan dihitung jumlah masa kerjanya dan dibagi secara proporsional dengan rumus, (masa kerja x satu bulan upah) : 12.
Sebagai contoh, gaji pokok Vita Rp 2.000.000 dalam sebulan. Maka besaran THR yang seharusnya Vita terima setelah bekerja selama 12 bulan adalah utuh sebesar Rp 2.000.000. Nah, jika masa kerja Vita kurang dari 12 bulan, misalnya ia baru bekerja selama 6 bulan. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
(6 x 2.000.000) : 12 = Rp 1.000.000
Itulah tadi beberapa hal penting tentang THR yang perlu kamu ketahui. Berapa pun besaran THR yang kamu terima, jangan lupa untuk mengelolanya sebaik mungkin. Buatlah skala prioritas secara umum, seperti 20% untuk membeli baju baru, 30% untuk persiapan mudik, 10% untuk zakat, sisanya untuk dibagikan sanak saudara dan ditabung.