Dewasa ini, ada begitu banyak kemudahan yang bisa kita dapatkan dari teknologi digital yang semakin maju. Salah satunya adalah lapor pajak bagi para pelaku UMKM yang kini bisa dilakukan secara online. Kini Anda tak perlu repot-repot mengantri di kantor pajak lagi.
Pemerintah berharap lewat kemudahan pelaporan pajak yang bisa dilakukan di mana saja ini, para pelaku usaha kecil tak lagi menyepelekan soal memenuhi kewajiban mereka terkait pajak. Nah, bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara melakukan tahapan pelaporan pajak secara online. Pada artikel berikut ini kami akan memberitahukan mengenai langkah-langkah serta apa saja yang perlu Anda persiapkan.
Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pelaporan Pajak UMKM
Sebelum melakukan pelaporan pajak UMKM secara online, Anda perlu mengisi formulir SPT PPh 1770 serta menyiapkan beberapa berkas atau data yang dibutuhkan. Berikut beberapa di antaranya:
- Rekap pembayaran pajak setiap bulan
- Rekap peredaran bruto usaha
- Kelengkapan data yang berisi tentang harta, kewajiban yang meliputi hutang, susunan keluarga serta data-data pelengkap yang lain
- Kode EFIN yang bisa Anda dapatkan dari kantor Direktorat Jenderal Pajak. Nomor ini akan diperlukan dalam pelaporan pajak secara online lewat aplikasi pajak resmi. Sekali pendaftaran, nomor ini bisa digunakan seumur hidup untuk melaporkan pajak kewajiban.
- NPWP
Nah, setelah menyiapkan data-data yang disebutkan di atas. Selanjutnya yang harus Anda ketahui adalah langkah-langkah untuk melakukan pelaporan pajak tersebut secara online. Berikut langkah yang bisa Anda ikuti:
Langkah-langkah Lapor Pajak UMKM secara Online
- Langkah pertama, Anda harus membuka laman resmi dari DJP Online, kemudian melakukan login dengan menggunakan nomor NPWP serta password yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
- Selanjutnya, Anda bisa memilih menu e-form kemudian klik “Buat SPT”. Lalu pilih “Ya” untuk menjawab pertanyaan mengenai menjalankan usaha bebas.
- Kemudian, Anda akan diarahkan ke halaman tampilan permintaan data formulir. Pastikan Anda mengisi tahun pajak dengan benar, ya. Untuk pelaporan pajak di awal tahun 2020, misalnya. Berarti laporan pajaknya untuk yang periode 2019. Pada bagian “Status SPT” pilih yang Normal dan pada kolom “Pembetulan Ke” isi saja dengan angka 0.
- Setelah semuanya sudah sesuai, tekan tombol “Kirim Permintaan”. Formulir elektronik pun akan secara otomatis terunduh. Di saat yang bersamaan, sebuah kode verifikasi telah dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan sebelumnya.
- Untuk membuka file unduhan tersebut, Anda memerlukan software khusus. Pada tampilan layar, Anda bisa melihat terdapat tulisan “Download Viewer” di sana. Klik tulisan tersebut untuk mengunduh software yang dibutuhkan.
- Setelah software berhasil diinstal, selanjutnya Anda hanya perlu melakukan pengisian formulir elektronik yang telah diunduh sebelumnya serta menyiapkan dokumen peredaran bruto selama setahun terakhir.
- Isi semua data yang diminta dengan valid mulai dari harta, utang hingga jumlah anggota keluarga. Setelah terisi semuanya, klik lanjutkan.
- Selanjutnya, Anda perlu mengisi PPh final. Isi kolom peredaran atau penjualan bruto sesuai dengan data yang telah Anda siapkan sebelumnya.
- Anda juga akan diarahkan untuk mengisi halaman induk 1770 yang nantinya Anda harus mengisi semua pertanyaan sesuai dengan kondisi Anda saat ini.
- Setelah semuanya terisi dengan baik dan sesuai. Anda tinggal mengisi tanggal pada kolom yang disediakan. Kemudian tekan tombol “Submit” pada layar.
- Pada halaman selanjutnya, Anda harus mengklik tombol “Unggah Lampiran” dan pastikan bahwa ukuran file yang akan diupload tidak melebihi 40 mb. Selain itu, pastikan file dalam format PDF,ya.
- Buka email dan copy kode verifikasi yang ada. Selanjutnya, buka kembali software viewer-nya lalu paste kode verifikasi tersebut ke kolom yang disediakan. Setelah disubmit, akan muncul pop up yang harus dijawab dengan “Yes”.
- Tunggu proses submit hingga selesai dan menampilkan teks “Submit SPT Berhasil”.
Nah, itulah tadi penjelasan singkat mengenai dokumen yang dibutuhkan serta cara melaporkan pajak secara online. Jadi, tunggu apa lagi? Masih mau menunda pelaporan pajakmu?
Buku Kas Online GRATIS
Untuk personal, usaha kecil, organisasi,
UKM, startup, dan online shop