Anda mungkin sudah sering mendengar istilah dalam investasi. Salah satunya yang mungkin familiar di telinga Anda adalah istilah investasi bodong. Yakni, istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah bentuk penipuan berkedok investasi yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi para investornya bahkan modal awal yang disetorkan pun lenyap atau hilang begitu saja.
Di Indonesia sendiri, kasus investasi bodong sudah banyak terjadi dan telah memakan banyak korban. Bahkan menurut data yang dikemukakan oleh OJK, setidaknya ada lebih dari 400 perusahaan yang diduga melakukan investasi bodong pada tahun 2016 silam.
Nah, untuk menghindarkan Anda dari menjadi korban para pelaku investasi bodong, berikut adalah beberapa cara cerdas yang dapat Anda lakukan guna menghindari investasi bodong yang beredar di masyarakat.
Daftar Isi
Kebanyakan investasi bodong biasanya menawarkan keuntungan atau bunga yang besar bahkan kadang tak masuk akal. Meskipun tidak semua investasi dengan keuntungan yang menarik adalah investasi bodong. Namun Anda tetap perlu waspada terhadap hal yang satu ini.
Anda juga bisa mencari tahu lebih dalam mengenai info tawaran investasi tersebut. Jika memang info yang didapat kurang meyakinkan dan tidak terbukti kredibilitasnya, lebih baik simpan uang Anda dan gunakan untuk berinvestasi di tempat yang lain.
Cara cerdas yang kedua adalah dengan mencaritahu atau memeriksa mengenai surat perizinan lembaga atau perusahaan investasi tersebut. Sebab, jika memang mereka adalah lembaga investasi yang terpercaya maka tentunya mereka akan mengantongi izin resmi dari beberapa instansi terkait dan berwenang dalam pengurusan masalah ini.
Anda perlu waspada jika lembaga investasi tersebut sekadar memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan tidak memiliki izin resmi dari lembaga atau instansi terkait.
Umumnya, pada produk investasi yang telah resmi dan terjamin kekredibilitasannya, pembagian keuntungan dan hal-hal terkait dengan jalannya investasi tersebut telah diatur secara jelas. Beberapa bahkan mungkin sudah memiliki standar yang baku dalam operasionalnya.
Nah, yang perlu diwaspadai adalah jika Anda ditawari oleh lembaga investasi yang bahkan tidak memiliki standar baku menjalankan produk investasi tersebut. Besar kemungkinan, lembaga atau perusahaan tersebut menawarkan produk investasi bodong.
Jangan terburu-buru menyerahkan nominal dana yang akan diinvestasikan, jika Anda belum membaca surat perjanjian secara mendetail. Bahkan jika perlu, ajukan pertanyaan terhadap beberapa pasal dalam perjanjian yang mungkin agak rancu bagi Anda. Anda juga bisa mengajak seorang notaris untuk kemudian menjadi saksi bahwa Anda membuat perjanjian investasi dengan lembaga/perusahaan terkait.
Itulah beberapa cara cerdas menghindari investasi bodong yang kini marak beredar di masyarakat. Bagaimana pun juga tetaplah waspada dan jangan mudah tergiur pada produk investasi yang ditawarkan oleh lembaga tertentu dan menawarkan keuntungan tidak masuk akal dalam jangka dekat. Kebijakan Anda sebagai penanam modal juga sangat berperan penting. Untuk itu, jadilah penanam modal yang cerdas dan jangan mudah untuk dipengaruhi.