Asuransi dana pensiun adalah suatu produk asuransi yang bertujuan untuk memberikan jaminan pada pemegang polisnya saat mencapai usia pensiun. Untuk sistem pembayarannya sendiri dilakukan secara berkala oleh nasabah dan juga dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
Siapapun bisa mengikuti program ini, baik itu karyawan, pengusaha bahkan pekerja lepas (freelancer) sekali pun. Jadi program pensiun DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) bisa diikuti oleh kelompok karyawan atau perorangan. Hal ini terjadi karena tujuan dari program pensiun DPLK yaitu sebagai fasilitas untuk jaminan hari tua karyawan nantinya.
Bukan hanya bank saja yang menyediakan program ini, kamu juga bisa menemui program ini di lembaga keuangan lain atau perusahaan asuransi yang dapat dengan mudah ditemui. Program ini sudah ada sejak lama. Bahkan sejak tahun 1997, telah berdiri Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (Asosiasi DPLK).
Sebagai organisasi nirlaba tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan peran aktif industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang ada di Indonesia, baik kepada para anggota, masyarakat, ataupun pemerintah dan memperjuangkan kepentingan bersama mengusahakan kemajuan para anggotanya.
Penawaran program DPLK ini didasarkan pada Undang-undang No.11 Tahun 1992 mengenai Dana Pensiun. Selain itu, DPLK dirancang juga untuk kompensasi pesangon yang mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 agar bisa memenuhi kebutuhan akan kesejahteraan karyawan. Dengan pengajuan asuransi pensiun, ada banyak manfaat yang bisa kamu peroleh untuk persiapan di hari tua nanti dan investasi.
Ada berbagai manfaat yang bisa kamu rasakan melalui asuransi dana pensiun. Salah satunya adalah lebih mudah untuk mencapai pensiun yang sejahtera, membantu pemberi kerja atau perusahaan lebih mudah meraih kesuksesan atas tujuan bisnisnya karena bisa memacu produktivitas dan loyalitas para karyawan dalam bekerja. Karena itulah kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan) bisa merasakan manfaat dari asuransi dana pensiun ini.
Selain itu juga iuran perusahaan untuk karyawannya dianggap sebagai biaya sehingga bisa mengurangi Pajak Penghasilan Badan (PPh 25). Besarnya iuran juga sangat fleksibel karena bisa disesuaikan dengan penghasilan dari pemberi kerja atau perusahaan. Dan yang terpenting, dengan adanya program ini bisa mempertahankan serta merekrut karyawan-karyawan yang berkualitas pada suatu perusahaan.
Dalam masalah iuran yang dikenakan, karyawan juga bisa merasakan manfaat dari adanya program DPLK ini. Karena iuran akan langsung dibukukan atas nama rekening karyawan, iuran karyawan tadi menjadi salah satu faktor pengurang Pajak Penghasilan (PPh 21) dan juga bisa dipotong langsung dari gaji karyawan. Dan yang paling pentingnya, program ini bisa memberi arahan untuk berinvestasi yang bisa disesuaikan dengan keinginan. Bahkan karyawan juga akan mendapat manfaat pensiun bulanan tetap ketika masa pensiun sudah datang, sehingga bisa menjamin kesejahteraan hidup di hari tua.
Untuk dapat mengikuti program ini, tidak diperlukan banyak syarat dan bahkan syaratnya pun terbilang mudah karena memang tujuan dari program ini yaitu mempermudah siapapun untuk mengikutinya. Ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi:
Biaya iurannya memang terjangkau bahkan ada juga asuransi dana pensiun yang minimal setoran per bulan sekitar Rp 50.000, tentu sangat meringankan karyawan, ya.