Bagaimana cara menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22 yang tepat?
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah PPN dan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Pasal 22. Kedua jenis pajak ini sering dipertemukan dalam transaksi perdagangan barang maupun jasa, terkhusus pada kegiatan ekspor impor yang dilakukan.
Nah, seperti yang kita tahu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami peningkatan persentase yang sebelumnya hanya 10% kini besarannya menjadi 11%. Besaran persentase PPN tersebut resmi diberlakukan pada tanggal 1 April 2022.
Hal ini membuat perhitungan PPN menjadi sedikit berbeda dibanding yang sebelumnya. Maka dari itu, pada artikel berikut AKUN.biz akan mengajak Anda untuk mengetahui cara menghitung Pajak PPN dan PPh Pasal 22, khususnya bagi Anda yang termasuk ke dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Daftar Isi
Sebelum masuk ke pembahasan utama terkait cara menghitung pajak PPN dan PPh 22, akan lebih baik jika Anda mengetahui definisi atau pengertian dari masing-masing jenis pajak ini.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi jual beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak selaku konsumen akhir.
Salah satu contoh PPN yang paling sering kita temui adalah ketika berbelanja makanan di sebuah restoran seperti KFC, McDonald’s, Burger King, dan lain sebagainya. Tempat makan yang sudah berskala besar biasanya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini dalam setiap produk yang Anda beli. Besaran pajak ini biasanya akan diinformasikan dalam struk belanja atau bills Anda.
Sedangkan PPh Pasal 22 adalah pungutan pajak yang dikenakan pada setiap Wajib Pajak Badan baik swasta maupun milik pemerintah yang melakukan kegiatan ekspor impor. Jika PPN memiliki besaran 11% dari total belanja, PPh Pasal 22 ini agak berbeda. Sebab persentase pungutan pajak yang diberlakukan tergantung dari jenis pemungut, objek, serta jenis transaksi yang dilakukan.
[Baca juga: Tujuan Membayar Pajak Itu Apa Saja?]
Nah, setelah mengetahui sekilas informasi terkait definisi dari PPN dan PPh Pasal 22 di atas. Berikutnya kami akan memberikan rumus atau cara menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22 yang tepat untuk Anda.
Perlu diketahui bahwa perhitungan PPN dan PPh Pasal 22 secara khusus telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017. Di sana dijelaskan bahwa perhitungan kedua jenis pajak ini disesuaikan dengan besaran nominal transaksi yang dilakukan.
Apabila transaksi dengan nominal kurang dari Rp 2 juta, maka pajak yang dikenakan hanya PPN. Sedangkan jika transaksi lebih dari Rp 2 juta, maka akan dikenakan dua jenis pajak sekaligus yakni PPN dan PPh Pasal 22.
PPN = Tarif PPN (11%) x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
PPh Pasal 22 = Tarif pajak x nilai impor/harga jual lelang/DPP PPN/harga beli (tergantung jenis transaksi yang dilakukan)
Itulah tadi informasi terkait cara menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam melakukan perhitungan pajak dengan tepat.