Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia memiliki banyak aturan yang berlandaskan hukum pidana maupun perdata. Salah satu aspek penting yang diatur dalam hukum di Indonesia adalah terkait pembagian harta warisan. Nah, kira-kira bagaimana sih aturan di hukum Indonesia terkait hal tersebut?
Seperti yang kita tahu, pembagian hak waris kerapkali menjadi penyebab terjadinya perseteruan antar saudara atau keluarga. Padahal jika kita tinjau lebih lanjut, sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturannya tersendiri yang penting untuk banyak orang ketahui.
Aturan pembagian harta warisan di Indonesia seluruhnya dapat Anda temukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam aturan tersebut, masing-masing ahli waris sudah memiliki ketentuan porsi yang berhak mereka dapatkan.
Bagi Anda yang saat ini masih bingung atau belum tahu terkait hukum pembagian harta warisan. Pada artikel berikut, AKUN.biz akan memberikan pembahasan lengkapnya, khususnya dari pandangan hukum perdata yang ada di Indonesia.
Daftar Isi
Seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya, pembagian harta warisan tercantum seluruhnya dalam hukum perdata. Tepatnya ada di Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam pasal tersebut tertulis secara jelas bahwa pembagian harta warisan hanya bisa terjadi apabila pewaris telah meninggal. Jadi jika pewaris masih hidup, pembagian warisan tentu tidak dapat dilakukan berdasarkan hukum perdata.
Selanjutnya, dalam hukum perdata juga telah tercantum siapa saja orang yang berhak menjadi ahli waris yang sah. Aturan ini secara tertulis bisa Anda baca di KUH Perdata Pasal 832. Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan setidaknya ada 4 golongan ahli waris yang sah dan diakui secara hukum, berikut adalah di antaranya:
1. Golongan pertama adalah keluarga garis lurus ke bawah yang meliputi anak-anak serta keturunannya. Selain itu, suami atau istri yang ditinggalkan juga berhak mendapatkan bagian dari hak waris.
2. Golongan kedua berasal dari garis lurus ke atas yang meliputi orang tua serta saudara pewaris dan keturunannya.
3. Golongan ketiga meliputi kakek, nenek dan leluhur garis ke atas dari pewaris yang masih hidup.
4. Golongan terakhir atau yang keempat berasal dari anggota keluarga garis ke samping sanak saudara yang lain hingga derajat keenam.
Meski sudah terbagi ke dalam beberapa macam kategori atau golongan penerima warisan yang sah. Namun perlu Anda ketahui bahwa juga terdapat beberapa hal yang dapat menggugurkan hak ahli waris seseorang.
Perihal ini terdapat dalam Pasal 838 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 4 hal yang dapat menyebabkan seorang ahli waris gugur atau tidak berhak mendapatkan harta warisan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Mencoba melakukan tindak kriminal pada pewaris seperti dengan percobaan pembunuhan
2. Merusak nama baik pewaris dengan menuduh/memfitnahnya melakukan tindak kejahatan
3. Mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat
4. Mencoba memalsukan/menyembunyikan/memusnahkan surat wasiat
Selanjutnya, masuk ke pembahasan utama kita pada artikel kali ini, yakni cara menghitung pembagian harta warisan yang sah sesuai dengan aturan KUH Perdata juga pastinya. Berikut adalah porsi perhitungan harta warisan bagi setiap ahli waris yang terlibat:
1. Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati oleh pewaris berhak mendapatkan seperempat bagian
2. Jika pewaris tidak atau belum memiliki suami/istri dan anak, maka harta warisan yang ditinggalkan akan diberikan ke orang tua, saudara, dan keturunan dari saudara pewaris sebesar seperempat bagian
3. Apabila pemilik harta warisan tidak memiliki orang tua yang masih hidup ataupun saudara kandung, maka hak waris dapat diberikan pada keluarga dari garis ayah dan garis ibu dengan masing-masing akan mendapatkan setengah bagian
4. Terakhir, apabila terdapat keluarga sedarah garis ke atas yang masih hidup, maka ia berhak mendapatkan warisan sebesar setengah bagian
Demikianlah artikel mengenai pembagian harta warisan yang perlu Anda ketahui. Harta warisan tak sepatutnya menjadi pemecah belah antar sanak saudara atau keluarga. Untuk itu, dengan memahami aturan atau hukum pembagian hak waris ini maka dapat menghindarkan Anda dan kerabat dari konflik keluarga yang biasa terjadi karena masalah harta warisan.