Salah satu kewajiban warga negara adalah dengan membayar pajak, termasuk salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan pada masyarakat atas kepemilikan tanah maupun properti. Nah, pada artikel berikut, kami akan membahas mengenai cara mudah cek tagihan dan bayar PBB secara online tanpa harus repot-repot mengantre.
Seperti yang kita ketahui, pajak menjadi salah satu sumber pemasukan negara yang memiliki peran penting dalam membiayai berbagai macam proyek pembangunan, membayar utang pemerintah, gaji PNS, dan masih banyak lagi lainnya. Bisa dibilang pajak merupakan satu komponen yang sifatnya memaksa dan harus dipenuhi atau dibayar bagi setiap Wajib Pajak (WP).
Dalam praktiknya, pajak memiliki berbagai macam jenis. Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga yang akan kita bahas kali ini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masing-masing jenis pajak tersebut dikenakan pada situasi tertentu, misalnya PBB dikenakan saat Anda memiliki tanah atau aset properti. Lalu PPN dikenakan saat terjadi transaksi jual beli antar produsen dan konsumen, serta masih banyak lagi yang lain.
Bagi Wajib Pajak yang tidak membayar atau memenuhi kewajiban mereka, maka akan dikenai sanksi atau denda yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang.
[Baca juga: Tujuan dan Manfaat Membayar Pajak]
Nah, perlu diketahui bahwa besaran pajak setiap orang berbeda dengan satu sama lain. Hal ini dapat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor mulai dari besaran penghasilan, aset yang mereka miliki, dan lain sebagainya. Untuk PBB sendiri, besaran pajak yang harus dibayar dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Kena Pajak (NJPK), dan juga Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Bagi Anda yang sedang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan, berikut cara mudah cek tagihan serta bayar PBB secara online.
Daftar Isi
Cara cek PBB secara online yang bisa Anda lakukan pertama adalah dengan mengeceknya secara langsung di situs resmi pajak masing-masing daerah.
Bagi Anda yang tinggal di kawasan DKI Jakarta, Anda bisa langsung mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id. Kemudian pilih menu “e-SPPT” lalu tekan tombol “Daftar e-SPPT PBB”.
Setelahnya, Anda akan dibawa ke halaman yang berisi formulir pengisian data objek pajak serta data pribadi. Pastikan Anda mengisinya sesuai dengan data yang benar atau valid agar hasil yang diberikan juga akurat. Setelah semua terisi, selanjutnya klik tombol “Kirim” yang tertera di sana.
Berikutnya, sistem akan melakukan pengecekan terhadap data yang sudah Anda masukkan sebelumnya. Apabila data sudah benar dan verifikasi berhasil dilakukan, Anda dapat mengunduh link e-SPPT melalui pesan masuk di email yang sudah Anda daftarkan tadi. Apabila email link unduhan tersebut tidak muncul, cobalah untuk mengecek di folder spam.
Bagi Anda yang tinggal di luar daerah ibukota Jakarta dan sekitarnya, Anda bisa melakukan cek tagihan dan bayar PBB secara online melalui situs e-commerce seperti Tokopedia.
Caranya pun terbilang cukup mudah, Anda hanya perlu mencari menu “Pajak” yang ada di aplikasi atau situs Tokopedia. Kemudian pilihlah “Pajak PBB” dan masukan data sesuai dengan domisili tempat tinggal Anda. Mulai dari provinsi, kota/kabupaten, tahun pajak PBB yang akan dibayar, hingga Nomor Objek Pajak (NOP).
Setelahnya, Anda bisa langsung menekan tombol “Cek Tagihan” dan kemudian akan terlihat berapa besaran pajak PBB yang harus Anda bayarkan.
Cara cek tagihan dan bayar pajak PBB secara online berikutnya adalah dengan menggunakan situs minimarket seperti KlikIndomaret.
Anda hanya perlu mengunjungi menu “Pajak Bumi dan Bangunan” yang tertera di aplikasi maupun situs resminya. Apabila Anda kesulitan dalam mencari menu tersebut bisa langsung klik tautan berikut: virtual.klikindomaret.com.
Lanjut, Anda juga akan diminta untuk memilih wilayah tempat tinggal dan NOP serta tahun pajak yang akan dibayarkan. Setelahnya, akan muncul besaran tagihan yang perlu Anda bayar. Anda bisa langsung melakukan pembayaran lewat situs KlikIndomaret tersebut.
Nah, itulah tadi 3 cara mudah untuk melakukan cek pajak dan bayar tagihan PBB secara online. Selamat mencoba!