Pemerintah terus memberikan kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lewat berbagai macam aspek. Mulai dari keringanan pajak yang harus mereka bayarkan hingga kemudahan dalam mendapatkan sertifikat halal bagi para pelaku usaha terkhusus yang bergerak dalam bidang kuliner hingga produk kecantikan.
Sertifikat halal ini berfungsi sebagai bukti bahwa sebuah produk yang dijual untuk dikonsumsi atau digunakan seperti makanan, minuman dan skincare ataupun make-up, tidak mengandung komposisi yang diharamkan oleh syariat agama Islam.
Selain itu, proses pembuatan produk tersebut juga diharuskan mengikuti peraturan yang sesuai dengan ketentuan. Misalnya, bagi para pengusaha yang menjual produk sosis atau olahan daging segar, mereka harus memastikan bahwa proses penyembelihan binatang di dalamnya harus sesuai dengan syariat Islam.
Dengan demikian, lewat sertifikat halal ini para konsumen yang akan membeli sebuah produk pun akan merasa jauh lebih aman. Hal ini tentu juga akan mempengaruhi tingkat penjualan dari produk tersebut. Melihat perannya yang cukup krusial, maka para pelaku usaha di bidang kuliner dan produk kecantikan sangat disarankan untuk memiliki sertifikat yang satu ini.
Nah, jika bisnis Anda saat ini belum memiliki Sertifikat Halal tersebut. Yuk, segera daftarkan karena pemerintah menyediakannya secara gratis bagi para pelaku usaha yang memiliki omzet maksimal 1 miliar per tahun.
Daftar Isi
Bagi Anda yang ingin mendapatkan sertifikat halal, pastikan untuk memahami seluruh persyaratan yang diperlukan. Seluruh persyaratan tersebut telah tercantum dalam HAS 23000 sehingga Anda hanya perlu membaca dan menaatinya.
Selain itu, Anda juga diharuskan mengikuti pelatihan SJH yang diadakan oleh LPPOM MUI. Ini merupakan langkah wajib yang harus ditempuh oleh para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal untuk bisnisnya.
Sistem Jaminan Halal (SJH) yang berlaku memiliki beberapa persyaratan yang harus diterapkan oleh para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Beberapa di antaranya ialah menetapkan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, membuat manual SJH, melaksanakan pelatihan, menyiapkan prosedur terkait SJH, melaksanakan internal audit dan kaji ulang manajemen.
Sebagai pelaku usaha Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Beberapa di antaranya ialah daftar produk yang Anda jual, daftar bahan-bahan pembuatan, daftar penyembelih (khusus Rumah Penyembelihan Hewan), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pendaftaran sertifikasi halal tersebut melalui situs resmi LPPOMM di https://www.e-lppommui.org/.
Pastikan bahwa Anda membaca seluruh panduan user manual Cerol agar dapat mengikuti prosedur sertifikasi halal dengan mudah. Jika sudah, Anda bisa langsung melakukan upload data yang disiapkan tadi dan tinggal menunggu data tersebut diproses oleh LPPOM MUI.
Setelah seluruh data telah diupload, Anda perlu melakukan monitoring pre-audit serta melakukan pembayaran akad sertifikasi. Untuk monitoring pre-audit ini, disarankan untuk melakukannya setiap hari guna mengetahui apabila terdapat ketidaksesuaian yang terjadi pada hasil pre-audit.
Nah, untuk pembayaran akad sertifikasi ini bisa dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol atau situs resmi LPPOM MUI tadi. Selanjutnya, Anda akan dimintai untuk menandatangani akad tersebut dan melunasi pembayaran.
Jika usaha Anda lolos dalam proses pre-audit yang sebelumnya telah dilakukan. Maka selanjutnya, akan dilakukan proses audit pada seluruh fasilitas yang berkaitan dengan sertifikasi halal tersebut.
Setelah melakukan seluruh proses di atas, sebagai pengusaha Anda harus secara rutin melakukan proses pasca-audit guna mengetahui apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan hasil audit sebelumnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian tersebut, Anda pun bisa langsung memperbaikinya.
Terakhir, jika semua proses di atas berhasil Anda lewati maka sertifikat halal Anda bisa diunduh melalui situs Cerol atau dengan mendatangi kantor LPPOM. Perlu diketahui bahwa sertifikat halal ini berlaku selama 2 tahun. Sehingga Anda harus segera memperbaruinya saat masa berlaku tersebut berakhir.