Terdapat jenis-jenis pajak UMKM yang wajib dibayar oleh para pelaku usaha. Berikut adalah beberapa di antaranya.
UMKM telah sejak lama menjadi pahlawan ekonomi bagi bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan, keberadaan UMKM cukup banyak membantu pemerintah dalam menyerap tenaga kerja.
Selain itu, pada masa krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998, UMKM merupakan satu-satunya lini bisnis yang bisa bertahan dan membantu pergerakan roda ekonomi bangsa saat itu.
Tak heran jika kini pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan yang dilakukan guna memudahkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ini. Salah satunya adalah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM yang semula 1% kini hanya 0,5% saja.
Nah, sebagai seorang pelaku usaha sudah menjadi kewajiban bagi Anda untuk taat dan wajib membayar pajak. Namun, sudahkah Anda tahu apa saja jenis pajak yang harus Anda bayarkan sebagai seorang pengusaha? Simak lengkap artikel berikut ini, ya!
Seperti yang dinyatakan pada UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 mengenai Pajak Penghasilan yang berisi bahwa setiap individu atau orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan namun belum terbagi, badan serta bentuk usaha akan tetap dikenakan oleh peraturan Pajak Penghasilan (PPh) ini.
Bagi Anda para pelaku usaha yang telah mendaftarkan bisnisnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berisi mengenai informasi pajak-pajak apa saja yang wajib dan harus Anda bayarkan.
Beberapa di antaranya adalah yang tercantum dalam pasal 15, 19, 21, 22, 23, 26, 29 serta pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nah, untuk pajak mana saja yang harus Anda bayarkan biasanya tergantung dari bisnis atau usaha apa yang tengah Anda jalankan serta berapa besaran omzet usaha yang Anda dapat dalam 1 tahun.
Nah, terkhusus bagi para pelaku UMKM, setidaknya ada beberapa pajak yang wajib Anda bayar. Berikut di antaranya:
1. Pajak Penghasilan (PPh) sesuai yang tercantum pada pasal 4 ayat 2 atau mengenai PPh Final. Jenis pajak ini wajib Anda bayarkan apabila sebagai pelaku UMKM, Anda menyewa sebuah gedung atau tempat untuk usaha, terdapat omzet penjualan dan masih banya lagi lainnya).
2. Pajak Penghasilan (PPh) sesuai yang tercantum pada pasal 21. Khusus jika Anda memiliki atau mempekerjakan karyawan.
3. Pajak Penghasilan (PPh) sesuai yang tercantum pada pasal 23. Khusus jika di dalam usaha atau bisnis Anda terjadi transaksi pembelian sebuah jasa.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa pemerintah telah menurunkan tarif pajak bagi para pelaku UMKM dari yang semula 1% menjadi 0,5%. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dari PP nomor 23 tahun 2018.
Perlu diketahui bahwa PPh harus dibayar pada tanggal 15 setiap bulannya. Jadi, sebagai warga negara yang baik pastikan Anda tidak telat dalam membayarnya, ya.
Nah, itulah tadi sekilas artikel dari kami terkait jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku UMKM. Dengan pemotongan tarif pajak yang diberikan oleh pemerintah, harapannya para pelaku UMKM tidak merasa diberatkan sekaligus mau untuk memenuhi kewajibannya terkait pembayaran pajak tersebut.
Perlu diingat bahwa terdapat konsekuensi dari Anda yang secara sengaja tidak mau membayar pajak. Sanksi berupa denda bisa sewaktu-waktu Anda terima. So, untuk menghindari hal tersebut tetaplah taat dalam membayar pajak tiap bulannya.